SITUS RESMI STIT YPI LAHAT www.stiypilahat.ac.id STIT YPI LAHAT berdiri sejak 15 Mei 1986 Alamat : Jl. Letnan Munandar Talang Kapuk Telepon (0731) 321476 Fax (0731) 321476 Kode Pos 31415 SITUS RESMI STIT YPI LAHAT www.stiypilahat.ac.id :

Senin, 12 Desember 2016

Peran Guru PAI Pada Pembangunan Pendidikan Di Masa Mendatang

Ketika artikel ini ditulis saya sedang membuka beberapa buku, majalah pendidikan, dan browsing mencari informasi mengenai data pendidikan. Penggunaan internet sangat efektip untuk menemukan topik tertentu. internet sebagai metode mengumpulkan data siswa. Dengan perkembangan teknologi informasi terkait data pendidikan di negara kita  dapat kita temukan pada halaman resmi milik pemerintah. Mengapa perlunya kita mengambil data pada halaman resmi milik pemerintah, badan, lembaga, dan organisasi resmi ? karena data yang dirilis telah diverifikasi dengan tahapan yang telah diatur dalam prosedur kerja sehingga keakuratan data dapat dipertanggungjawabkan. 

Berdasarkan data yang di tayangkan pada halaman website resmi kemdikbud menunjukkan data yang mencapai 45 jutaan siswa secara nasional. Secara otomatis data tersebut akan mengalami perubahan dengan perubahan berdasarkan sistem sinkronisasi di masing-masing satuan pendidikan. Di samping itu pula ada rilis data yang dikeluarkan oleh IAIN Pontianak (data kemenag RI) “Untuk kebutuhan dalam negeri, Amin Haedari menunjukkan data jumlah siswa yang ada di Indonesia mencapai angka 44 jutaan siswa, diperkirakan jumlah siswa muslim berjumlah 40 jutaan siswa. Sementara jumlah siswa siswa yang ada di madrasah Ibtidaiyyah sampai dengan Aliyah mencapai 8 jutaan siswa”.  Alamat URL : http://iainptk.ac.id/mea-tantangan-dan-peluang-guru-pendidikan-agama-islam/

Mengacu pada grafik data tersebut dapat kita tarik simpulan secara sederhana khususnya kita sebagai mahasiswa yang saat ini sedang mengambil konsentrasi prodi pendidikan agama islam bahwa kedepan nantinya tenaga sarjana pendidikan agama islam sangat dibutuhkan dan perannya masih luas sekali. Namun, yang perlu dipetakan oleh kita sebagai calon intelektual islam ialah meletakkan diri dengan berupaya keras untuk memiliki pengetahuan secara utuh. Pada sistem pendidikan nasional kita telah memuat ketentuan secara jelas bahwa seorang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi yang telah dipersyaratkan, memiliki kompetensi, kreatif, inovatif, dan berwawasan global tujuan hal tersebut tidak lain ialah untuk memastikan bahwa proses pendidikan di negara kita dipenuhi oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing demi kepentingan nasional maupun lokal. 

Disisi lain tantangan pendidikan suatu wilayah dengan wilayah di luarnya memiliki variabel yang berbeda-beda hal ini juga patut diamati oleh mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan calon guru pendidikan agama islam. Dengan demikian ketika tiba saatnya kita terjun ke dunia pendidikan sebenarnya untuk mengemban amanah sebagai tenaga pengajar dan sekaligus tenaga pendidik yang berfokus pada pendidikan moral dapat kita persiapkan dengan matang sejak masih di bangku kuliah.
Pendidikan negara kita dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 

Disamping itu pula jika kita perhatikan kedudukan mata pelajaran agama dalam laporan hasil belajar peserta didik, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (kurikulum KTSP) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Kurikulum 2013) terletak di kelompok Normatif dan Kelompok A (wajib) begitu pula dalam struktur kurilum pendidikan. Ini  berarti bahwa proses yang dicapai pada pembelajaran peserta didik penempatan hasil pengukurannya (nilai) akan diletakan berada diposisi tersebut yang selanjutnya diberikan kepada peserta didik.

Untuk mengupayakan tercapai kualitas pendidikan yang berlandaskan sifat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU Sisdiknas tersebut maka dibutuhkan tenaga pendidik yang cukup secara kuantitas serta memiliki kualitas sehingga terciptanya warga negara yang berpendidikan sesuai yang diamanahkan. Menjawab tantangan tersebut tidak ada cara lain selain menyiapkan guru pendidikan agama islam baik kondisi sekarang maupun pada waktu mendatang yang memenuhi persyaratan perundangan atau aspek legalitas tenaga pendidik yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan formal.

Selain perlunya aspek legalitas dalam proses pembangunan pendidikan diperlukan pula kemampuan individu para tenaga pendidik untuk mengurai sistem pembelajaran, mengintegrasikan berbagai macam sistem,  dan giat untuk menciptakan inovasi pembelajaran dengan memperhatikan potensi satuan pendidikan sehingga persoalan di lapangan pada saat pembelajaran berlangsung, upaya agar tersedianya bahan ajar yang masif serta kemampuan seorang tenaga pendidik mengurai kendala belajar peserta didik dengan berupaya membuka ruang yang dikombinasikan dengan proses belajar peserta didik pada mata pelajaran yang serumpun, mata pelajaran ilmu pasti, dan atau pelajaran berbasis teknologi informasi. 

Hal ini tidak lain sebagai bentuk respon cepat terhadap kemajuan teknologi informasi, dan melakukan analisis mengenai rekaman kemajuan atau kesulitan belajar siswa ditinjau segi mata pelajaran lain sebab kondisi peserta didik yang akan kita hadapi baik di dalam maupun di luar kelas telah begitu dekat menggunakan teknologi informasi pada era sekarang ini. Beberapa temuan yang sering ditemui, pola siswa mengumpulkan bahan ajar atau menyelesaikan tugas setiap mata pelajaran cenderung banyak menggunakan sumber internet (lihat data pengguna internet 2016). Artinya pendekatan kita pada saat menjadi tenaga pengajar dan tenaga pendidik diharapkan mampu menghubungkan sesama tenaga pendidik,  metode, bahan, dan sistem guna mencapai tujuan belajar yang maksimal pada satuan pendidikan.

Seiring dengan perkembangan dunia pendidikan di berbagai dunia tidak dapat pula dihindari bahwa pendidikan di negara kita akan turut mengikuti instrumen-instrumen yang telah diterapkan oleh berbagai universitas di dunia juga berangsur turut diikuti sesuai dengan ketentuan undang-undang di negara kita. Pada saat organisasi yang membidangi dunia pendidikan melakukan ranking unviersitas di berbagai dunia dengan sendiri dan bergerak cepat berbagai universitas di negara kita juga melakukan perbaikan dan bersyukur banyak universitas negara kita menjadi universitas kelas dunia. Perubahan tersebut jelas akan memberi dampak positif bagi mahasiswa sesuai dengan jenjang dan disiplin ilmu yang dimiliki tidak terkecuali para mahasiswa yang menempuh pendidikan prodi pendidikan agama islam yang juga menjadi bagian penting dalam proses pembangunan pendidikan kita di masa akan datang dan memiliki peran untuk; pertama, melaksanakan dan mengikuti pendidikan tinggi. Semua guru PAI atau calon guru PAI (mahasiswa) senantiasa menyiapkan diri agar memiliki kompetensi yang memenuhi standar tenaga pendidik pada Prodi Pendidikan Agama Islam beserta kompetensi tambahan lain dalam rangka mendukung kompetensi serta keahlian dalam melaksanakan tugas di satuan pendidikan dan membangun interaksi dengan Guru PAI yang telah senior mengajar di berbagai satuan pendidikan untuk memberikan bantuan dokumentasi atau studi kasus mengenai proses pembelajaran secara berkesinambungan. Kedua, membangun inovasi bahan ajar yang mandiri dengan cara menyiapkan bahan ajar yang dapat digunakan baik secara individu maupun untuk keperluan tenaga pendidik yang lain setelah melalui proses verifikasi oleh guru senior atau lembaga yang berwenang terkait bahan ajar yang telah dibuat dan dinyatakan sudah memenuhi persyaratan bahan ajar. Disamping itu pula dapat menulis bahan ajar yang dipublikasi ke dalam jaringan (daring). Keunggulan metode ini yaitu dapat di akses oleh guru PAI dimanapun berada dan akan memberikan umpan balik yang lebih luas. Ketiga, peran guru PAI dan calon Guru PAI secara menyeluruh bersama-sama pemerintah, lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki tugas mulia untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang memiliki ketakwaan kepada Allah SWT. Kita memiliki amanah yang berat namun tidak untuk dihindari kita berada dalam kekuatan yang tidak dapat diukur jika kita bersama, melangkah bersama untuk mewujudkan kualitas moral anak bangsa melalui proses pembelajaran agama yang disiapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan membangun regenerasi sumber daya manusia yang menopang pendidikan agama islam bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk menyongsong masa depan bangsa kita yang lebih baik lagi pada kurun waktu hingga tahun 2037 nantinya. Inilah peran kita sebagai bagian dari warga negara yang saat ini berada pada bagian pendidikan agama islam yang diberikan tanggung jawab oleh Agama dan negara dan dapat melaksanakan peran itu dengan senantiasa memohon petunjuk dari Allah SWT.

Tedi Kurniawan
(Mahasiswa )